
BPSI Tanah&Pupuk sebagai Tim Konseptor Revisi RSNI Pupuk NPK Padat (Komtek 65-06, Produk Agrokimia)
Pupuk NPK Padat merupakan pupuk anorganik majemuk berbentuk padat yang mengandung unsur hara makro utama nitrogen, fosfor, dan kalium dimana Standar Nasional Indonesi (SNI) Pupuk NPK Padat tercantum dalam SNI 2803:2012. Perumusan RSNI Pupuk NPK Padat telah diajukan oleh BPSI Tanah dan Pupuk melalui Komtek 65-06 dalam rangka mendukung perkembangan teknologi, melindungi konsumen pupuk NPK padat, sebagai acauan bagi produsen pupuk NPK Padat dan laboratorium penguji serta mengurangi dampak pencemaran bahan kimia terhadap lingkungan.
Hal tersebut selaras dengan tusi BPSI Tanah dan Pupuk yakni melaksanakan pengujian standar instrumen tanah dan pupuk. Revisi standar ini telah dibahas dalam beberapa rapat teknis oleh Komisi Teknis 65-06, Produk Agrokimia.
Selanjutnya diselenggarakan rapat teknis ke-3 secara hybrid pada Rabu, 27 Desember 2023 yang dipimpin oleh Ketua Komtek 65-06 Ibu Ir. Tri Ligayanti, S.T., M.Si. , rapat dihadiri anggota Komtek 65-06, wakil produsen, konsumen, pemerintah, pakar dan instansi terkait lainnya. Dalam susunan Komtek 65-06, BPSI Tanah dan Pupuk selain menjadi konseptor juga menjadi salah satu anggota komtek mewakili pakar, yakni Kepala Balai BPSI Tanah dan Pupuk Dr. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc. Revisi yang diajukan meliputi penambahan metode uji unsur N berdasarkan bentuk nitrogennya berupa metode Kjeldhal, metode Combustion/Dumas, atau metode Devarda serta perubahan metode uji pada unsur P.
Salah satu pembahasan rapat teknis berasal dari hasil validasi/verifikasi kedua metode uji N dan P oleh laboratorium uji CV Saprotan dan PT Pupuk Indonesia.
Revisi RSNI Pupuk NPK Padat diharapkan dapat membantu meningkatkan nilai tambah produk dan meningkatkan kualitas hasil pertanian di Indonesia. (VA, AFS, M.Is, Mtm).